Air merupakan salah satu aspek penting dalam ilmu fiqih bab thaharah dalam Islam. Seperti diketahui, thaharah atau bersuci merupakan hal penting bagi muslim karena menjadi salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah seperti shalat. Kita diharuskan untuk berwudhu menggunakan air sebelum shalat, atau jika tidak ada air, kita bisa menggunakan pengganti air yaitu tanah atau debu dengan tayammum. Dalam melakukan wudhu, terdapat beberapa syarat syarat dan rukun wudhu yang harus dijalankan. Selain itu, kita juga harus memperhatikan air yang digunakan untuk berwudhu.
(baca juga pengertian thaharah)
Air yang digunakan dalam wudhu haruslah air yang suci dan mensucikan. Hal ini agar wudhu kita menjadi sah. Jika air yang kita gunakan bukan air yang suci dan mensucikan, maka wudhu kita tidak sah. Akibatnya ibadah yang akan kita lakukan juga menjadi tidak sah. Untuk itu penting bagi umar Islam untuk mempelajari jenis jenis air yang ada sesuai pembagian dalam ilmu fiqih Islam. Berikut kami tampilkan macam macam air menurut pembagiannya.
Macam Macam Air
Air yang Suci dan Mensucikan (Air Mutlak)
Air mutlak (muthlaq) adalah air yang suci dan mensucikan. Air mutlak merupakan air murni tanpa disifati dengan sifat sifat yang menyebabkan adanya perubahan keadaan, baik warna dan ras, dan tidak tercampur apapun di dalamnya. Air jenis ini dapat digunakan untuk mensucikan yaitu menghilangkan najis dan hadas. Beberapa yang termasuk dalam air suci mensucikan antara lain yaitu air hujan, air laut, air sumur, air telaga dan lain-lain.
Air yang Suci tapi Tidak Mensucikan
Jenis air berikutnya adalah air yang suci tapi tidak mensucikan. Ini berarti zat air tersebut suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk mensucikan sesuatu. Air jenis ini termasuk kategori suci dan tidak najis, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci/thaharah. Yang termasuk kategori air ini antara lain yaitu air yang telah berubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, warna dan rasa, karena bercampur dengan zat lain. Contohnya adalah air teh, air kopi dan lain-lain.
Air yang Makruh (Air musyammas)
Air musyammas atau air makruh yang dimaksud disini adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan panas matahari. Air jenis ini masih memiliki sifat air mutlak, namun makruh untuk digunakan bersuci. Air yang termasuk kategori ini adalah yang dijemur di bejana, tidak termasuk air yang terjemur di tanah seperti air kolam atau air sawah.
Air yang Najis
Air najis yang dimaksud adalah air yang memiliki sifat sifat najis. Di antara sifat sifat najis yaitu air yang sudah terkena dengan benda-benda najis hingga berubah sifatnya dan air yang jumlahnya sedikit atau kurang dari 2 qullah.
Itulah info Islami mengenai macam macam air untuk digunakan bersuci dalam Islam. Dari keempat kategori di atas, hanya air yang suci dan mensucikan sajalah yang boleh digunakan dalam bersuci (wudhu, mandi). Sekian artikel Islam terbaru kali ini, semoga bisa bermanfaat.