Macam-Macam Hukum Islam Beserta Contoh dan Penjelasannya

Macam-macam hukum Islam - Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati oleh Allah SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut oleh muslim. Pengertian hukum Islam merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib diturut oleh muslim, yang berhubungan dengan aqidah (kepercayaan) dan hukum hukum amaliyah (perbuatan).

Syariat Islam meliputi berbagai bidang ilmu yakni ilmu aqoid (keimanan), ilmu fiqih (pemahaman manusia terhadap ketentuan Allah), dan ilmu akhlaq (kesusilaan). Adapun sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Selain itu juga beberapa alat bantu untuk menentukan hukum Islam seperti ijma', ijtihad dan qiyas.

Secara umum, terdapat lima jenis hukum Islam yang mengatur tiap tiap perkaran dan perbuatan. Lima hukum Islam tersebut yaitu wajib/fardhu, sunnah, makruh, mubah dan haram. Kelimanya memiliki definisi berbeda-beda dengan ragam perkara yang berbeda-beda pula.

(baca juga hukum nikah dalam Islam)


Macam Macam Hukum Islam 


Berikut ini akan ditampilkan mengenai pembahasan apa saja macam-macam hukum Islam beserta contoh-contoh perkaranya dan penjelasan lengkapnya. 

1. Wajib (Fardhu)


Wajib atau fardhu merupakan status hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib, maka akan mendapat pahala. Namun bila ditinggalkan maka akan mendapat dosa.

Contoh ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam antara lain adalah shalat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan lain sebagainya. 

Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum wajib, yaitu:
  • Fardhu 'ain : yaitu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali
  • Fardhu kifayah : yaitu hal yang harus dilakukan oleh muslim mukallaf, namun jika sudah ada yang melakukannya, maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain. Contohnya adalah shalat jenazah.

2. Sunnah


Sunnah atau sunnat adalah perkara yang dianjurkan bagi umat Islam. Artinya, jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Sebagai muslim, kita sangat dinajurkan untuk mengerjakan amalan ibadah sunnah yang jumlahnya sangat banyak sekali agar kita bisa mendapatkan pahala.

Contoh amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam antara lain yaitu sholat dhuha, puasa Senin -Kamis, makan dengan tangan kanan, membaca doa iftitah saat sholat, dan lain sebagainya.

Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum sunnah, yaitu :
  • Sunnah mu'akad : yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW
  • Sunnah ghairu mu'akad : yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja

3. Mubah


Mubah artinya adalah boleh. Dalam Islam, mubah merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa. Hal ini lebih condong pada aktivitas dan kegiatan duniawi.

Contoh perkara mubah yang diperbolehkan dalam Islam antara lain adalah makan, minum, olahraga, dan lain sebagainya.

4. Makruh


Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Jika dilakukan tidak berdosa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Artinya, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh perbuatan makruh yang sebaiknya dihindari antara lain adalah makan sambil berdiri atau berkumur saat sedang berpuasa. 

5. Haram


Haram adalah suatu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Haram termasuk status hukum dimana sebuah perkara tidak boleh dikerjakan. Jika dilakukan maka akan mendapat dosa. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita menjauhi hal hal dan perbuatan yang haram karena bisa mendekatkan kita dengan siksa api neraka.

Contoh perbuatan haram yang sangat dilarang dalam ajaran Islam antara lain adalah perbuatan maksiat seperti zina, main judi, fitnah, makan dading babi, mencuri, membunuh, adu domba, dan lain sebagainya.

Nah itu tadi sedikit info mengenai macam-macam hukum Islam beserta contoh dan penjelasannya serta contoh contoh perkaranya. Sebagai muslim, hendaknya kita mengerjakan amalan ibadah wajib dan juga mulai memperbanyak amalan sunnah kita. Selain itu lebih baik kita menjauhi perkara perkara makruh dan tentu saja tidak melakukan hal hal yang diharamkan dalam Islam. Semoga info tersebut bermanfaat dan mohon maaf bila ada kesalahan.