Biaya Nikah di KUA Terbaru Beserta Biaya Pernikahan di Luar KUA

Tags

Pembahasan kali ini adalah mengenai berapa total jumlah biaya nikah di KUA terbaru baik di kantor KUA maupun biaya jika menikah di luar kantor KUA atau di rumah. Ini adalah pertanyaan yang cukup sering diajukan. Karena mungkin faktor ekonomi masyarakat berbeda beda, terkadang mereka yang tak mampu harus menunda pernikahan dan takut dipatok biaya mahal. Padahal baik agama dan negara tidak pernah menyulitkan siapapun yang akan menikah.

Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara. Disinilah anda harus memahami bagaimana tata caranya menurut aturan negara dan yang paling penting serta wajib adalah menurut syariat agama islam tentunya.

Biaya Nikah di KUA Terbaru Beserta Biaya Pernikahan di Luar KUA

Dalam islam menikah sangat suci dan mulia. Menikah adalah ibadah dan tidaklah main main. Namun islam memudahkan siapapun untuk menikah. Tidak ada patokan biaya nikah dan harta dalam islam. Hanya harus memenuhi rukun nikah dan syarat nikah saja, maka pernikahan bisa berlangsung dan sah.

Sedangkan dalam aturan negara, setiap muslim diwajibkan untuk mencantumkannya dalam sebuah dokumen d KUA (Kantor Urusan Agama). Negara pun juga memberikan fasilitas memadai dan tidak menyulitkan siapapun yang akan menikah. Yang paling ditanyakan oleh setiap pasangan tentunya berapa jumlah biaya menikah di KUA yang harus dibayar.

Dan berdasarkan peraturan pemerintah, biaya pernikahan di KUA adalah gratis jika dilakukan akad nikahnya di kantor KUA. Namun jika di luar kantor dan jam kerja atau jika penghulunya datang ke lokasi acara yang anda tentukan, maka ada biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Nah, apa sebenarnya isi peraturan pemerintah yang mengatur soal biaya nikah di KUA. Serta bagaimana tata cara pembayarannya dan penjelasan lengkapnya mengenai syarat dan urutan mengurus dokumen saat akan menikah. Simak penjelasannya berikut ini :

Biaya Nikah di KUA


Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :

  • Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp 0 alias gratis.
  • Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.

Penjelasan Tentang Biaya Nikah di KUA


Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya nikah KUA / Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya sepeserpun.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah. Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Sedangkan untuk menikah di luar KUA, bayarnya bukan ke penghulu. Tapi kita membayar lewat bank persepsi yang ada di wilayah tempat pernikahan. Soal lokasi bank ini bisa ditanyakan ke petugas KUA setempat. Pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.

Mengenai apa saja syarat nikah yang diperlukan. Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan. Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu. Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW, Foto kopi KTP Kedua calon pengantin, Foto kopi Kartu Keluarga, Surat pernyataan belum menikah dan membawa materai 6000.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari  dari  RT/RW dan persyaratan lainya seperti Foto kopi KTP, KK dan Foto.  Kemudian calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah diantaranya Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dan lain sebagainya. Secara umum itulah syarat yang harus dipersiapkan, untuk detailnya akan diulas di kesempatan lain.

Lokasi akad nikah juga merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

Kementerian Agama juga telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah. Nah, bagi Anda calon pengantin, ketahui dahulu alurnya agar bisa melaksanakan prosesi dengan khidmat. Berikut merupakan alur dari prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan,
  • Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA,
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan,
  • Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA,
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah,
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

Itulah penjelasan mengenai biaya nikah di KUA terbaru lengkap beserta biaya pernikahan di luar KUA. Insyaallah informasi diatas bisa bermanfaat bagi pasangan yang akan menikah agar lebih mengerti bagaimana tata cara dan tentunya total jumlah biaya yang harus dibayarkan.

1 komentar so far

Di daerah saya biaya nikah jebol penggulu di waktu jam kerja harganya 1,2 juta..wah banyak masyarakat yg di di buat bodoh oleh kantor KUA setempat ķarna tidak taunya tentang peraturan pemerintah .